"Keep distance" bhs inggrisna.
Meureun.Jaga jarak itu penting untuk menjaga kebahagiaan dan keselamatan diri.
Dalam berkendaraan jika tidak dapat menjaga jarak maka bila ada insiden seperti tabrakan maka yang salah adalah yang tidak dapat menjaga jarak menurut UU Lakalintas.
Ada yang terlewat dari anjuran pemerintah dalam menyikapi endemi Corona, selain "social distance" dan "physical distance" adalah "feeling distance"( jaga perasaan, jaga hati, jaga emosi , jaga privacy).
Soal perasaan, ada yang mengatakan bahwa "dalamnya laut dapat diduga dalamnya hati siapa yang tau".
Jadi perasaan itu apa sih? Perasaan merupakan hasil konstruksi sosial dimana seseorang itu hidup, merupakan resultante dari berbagai pengaruh adat- budaya, politik didikan ortu, bacaan dsb.
Secara ilmu psikologi : Perasaan dan emosi pada umumnya disifatkan sebagai keadaan (state) yang ada pada inividu atau organisme pada suatu waktu. Menurut Chaplin (1972) perasaan adalah keadaan atau state individu sebagai akibat dari persepsi sebagai efek stimulus baik external maupun internal.
Mirip momentum dalam ilmu fisika.
Ekspresi seseorang dapat dilihat dari bagaimana seseorang dalam berujar dan mengeluarkan pendapat.
Berekpresi Itu merupakan hak warga negara yang dijamin UU dan konvensi HAM PBB.
Ujaran atau ekpresi seseorang kadang dapat menyinggung perasaan orang lain.
Apakah dapat dipidanakan?
Menurut UU ITE ekspresi seseorang dapat dihukum karena mengandung ujaran kebencian.
Lengkapnya sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan *rasa kebencian* atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA
Ada yang mengatakan bahwa pasal ini pasal karet karena *rasa kebencian* itu dasarnya alami dan individual standarnya tidak jelas.
Tiap orang mempunyai selera atau rasa sendiri-sendiri.
Pasal 28 (2) ini bisa disalahgunakan oleh penguasa untuk menangkap oposisi ketika berekspresi yang berisi ketidak sukaan pada penguasa.
Jadi IMHO, perlu dikoreksi pada pasal itu sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan *data yang tidak sesuai dengan fakta* yang ditujukan untuk menimbulkan atau dapat menimbulkan *rasa kebencian* atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Perlu dikoreksi UU ITE itu karena ada kekeliruan pada pengertian *informasi*, padahal informasi itu berbeda dengan data atau fakta.
Hasil olah data itu namanya informasi (data yang mempunyai nilai ekonomis).
Dengan demikian, penguasa menjadi tidak dapat sewenang
-wenang menggunakan pasal itu untuk menangkapi para oposisi.
Demikian pula oposisi tidak akan sewenang-wenang dalam berekpresi menyebarkan opini yang tidak berdasar data atau fakta.
*Al-Maidah ayat 8*
" _Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali *kebencianmu* terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan._"
Komentar
Posting Komentar
Nuhun sudah komentar